WahanaNews-Karo | Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
"Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip Jumat (25/2/2022).
Meski demikian, Keppres tersebut menegaskan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukanlah hari libur nasional.
"Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," bunyi Keppres itu.
Baca Juga:
Evakuasi Terhambat Material Labil, BPBD Jabar Akhiri Pencarian di Tambang Gunung Kuda
Sebagai informasi, Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan usulan yang diajukan oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri untuk memperingati Serangan Umum yang terjadi pada 1 Maret 1949.
Adapun peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 sendiri dianggap bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, merujuk pada pertimbangan aturan tersebut. [rda]