WahanaNews-Karo | Personil Satres Narkoba Polres Karo berhasil mengungkap jaringan berikut bandar di Kabupaten Karo. SB dan LK (37) di tangkap di Desa Narigunung I, Kecamatan Tiganderket pada Sabtu (15/10/2022).
Selain mengamankan SB dan LK, petugas juga turut menyita sabu-sabu seberat bruto 1,7 gram dan ganja seberat bruto 4,63 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan guna mengungkap sang bandar.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kasat Narkoba, AKP Hendry Tobing, S.H, mengatakan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022), setelah dilakukan penangkapan terhadap SB dan LK, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari bandar yang lain sehingga diketahui bandarnya berinisial SBN (32) warga Desa Nari Gunung, Kecamatan Tiganderket. "SBN ditangkap di rumahnya sekira pukul 03.00 WIB," ujarnya.
Dari SBN petugas menyita barang bukti 1 buah plastik assoy warna merah yang berisikan 44 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 53,24 gram.
Dan 4 lembar potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus sabu, 8 lembar plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 unit timbangan elektrik warna silver serta juga ditemukan 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Ketiga pelaku diduga kuat saling bekerja sama untuk menjual narkoba, kini ketiga pelaku sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Karo untuk diproses lanjutan," paparnya.
Imbas perbuatannya, SB dan LK dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, sedangkan SBN dikenakan melangar pasal pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [rum]