TANAH KARO WAHANANEWS.CO-Berastagi, Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas baik aparatur pemerintah desa maupun masyarakat.
Dalam hal ini, Sekertaris Desa( Sekdes) diberikan pembinaan peningkatan kapasitas agar paham dalam melaksanakan tugasnya dan peningkatan pengetahuannya terhadap undang-undang desa.
Acara ini langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, di aula Kantor Bupati Karo Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin 2/12/2024.
Sekda Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, dalam sambutannya, sangat
apresiasi kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas sekretaris desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2024.
Dalam hal ini ditujukan bagi sekretaris desa dengan harapan meningkatnya pengetahuan terhadap undang-undang desa, keterampilan mengerjakan tugas-tugas teknis serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa."ujarnya.
Lanjut, disampaikannya atas terselenggaranya kegiatan ini. Sekda juga berkesempatan menyampaikan beberapa materi pada kegiatan ini.
Diharapkan seluruh sekretaris desa yang ada di Kabupaten Karo dapat bekerja dengan jujur, transparan, bersih dan bertanggung jawab sehingga pelaksanaan pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik. "Jelasnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]