KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Usai sudah pelarian HPS [19] warga Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo dan bertekuk lutut ditangan Satres PPA dan PPO Polres Karo setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Batu Aji Pulau Batam dan langsung diboyong menuju Polres Karo.
Pasalnya HPS dilaporkan oleh orang tua korban sebut saja Mawar [17] warga Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo terkait kasus tindak pidana penganiayan dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap korban yang masih dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu [16/11/2025] lalu sekira pukul 09:00 Wib.
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
Namun pelariannya tetap terendus oleh polisi sehingga terus dikejar ,atas perbuatannya,kini HPS meringkuk dibalik jeruji besi Polres Karo dan kasusnya bergulir ke ranah hukum.
Menurut data yang diperoleh dari Satres PPA dan PPO Polres Karo, peristiwa tersebut diketahui orangtuanya setelah menerima informasi dari teman korban, bahwa Mawar telah disetubuhi oleh seorang pemuda.
Mendapat info tersebut,orangtuanya langsung menghubungi korban untuk memastikan kondisi dan kronologi kejadian dan.melaporkannya kepihak yang berwajib.
Baca Juga:
Aksi Tak Senonoh di Kampus, Mahasiswa Diamankan Usai Rekam Dosen di Toilet
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri keluar daerah,namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Mendapat signal tempat keberadannya,Kasatres PPA dan PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H., segera melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Novri, S.H., M.H., beserta anggota Unit Reskrim.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip kepada wartawan di Polres Karo.
Pada Rabu [1/4/2026], sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka HPS di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Secara bersamaan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak menuju Batam untuk menjemput tersangka.
Selanjutnya, pada Minggu [5/4/2026] sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA dan PPO IPTU Agustina Parhusip,SH,MH menegaskan bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun lamanya.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]