WahanaNews-Sumut | Seorang laki-laki berinisial ARP (41) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tanah Karo pada hari Senin (28/3/2022) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Atas perbuatannya, ARP kini harus menginap dibalik jeruji besi sel Polres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R. Prajamanggala S. Tr.K menjelaskan bahwa, sebelumnya Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat laporan atas hilangnya satu unit sepeda motor di depan kantor BPJS Karo Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kabanjahe, Kabupaten Karo beberapa hari lalu.
Atas adanya laporan korban,maka pihak Reskrim langsung menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memantau situasi di TKP, pada saat itu ada satu unit Septor milik warga yang parkir yang kuncinya masih lengket langsung dibawa lari oleh pelaku," jelas Ammar dalam paparannya.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Disambungnya lagi,berdasarkan petunjuk kamera CCTV di gedung BPJS, Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku ranmor dan tidak sampai tiga jam, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek.
Dalam kurun waktu kurang dari tiga jam kami berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Desa Sukamaju, dan langsung digiring menuju Polres karo berikut barang bukti hasil curiannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," jelas Ammar. [rum]