WahanaNews-Karo | Pria berinisial FT (34) kini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya pria berprofesi sebagai petani ini diciduk polisi karena kedapatan saa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, tepatnya dipinggir jalan, Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri.D.Tobing, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Tingkatkan "Cooling System" Jelang Pilkada di Kelurahan Gundaling I
Dijelaskan Tobing, FT yang merupakan warga Desa Ajimbelang Kecamatan Tigapanah ditangkap Unit Satresnarkoba karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu atas informasi yang diterima dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti.
"FT ditangkap saat sedang menunggangi Sepmor merek Blade warna merah BK 2519 AAU, usai kendaraanya diberhentikan petugas langsung melakukan pemeriksaan, setelah digeledah anggota menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu sabu seberat Brutto 21,46 gram, yang dimasukan didalam sebuah dompet kecil warna kuning yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motornya," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu rupiah dari dalam dompet tersebut, uang itu diduga hasil penjualan sabu-sabu dan selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. [rum]