Tanah-Karo.WahanaNews.co - Aksi demo yang berlangsung secara damai telah mengejutkan masyarakat, terutama di Karo. Kasus ini melibatkan tersangka yang dipersangkakan Pasal 187 ayat 3 dari KUHP. Dalam penanganan kasus ini, pihak berwenang berencana untuk menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana.
Aksi demo yang diikuti oleh Aliansi Journalis Karo ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap kasus yang sedang berkembang. Dalam foto yang diunggah, terlihat kehadiran mereka dalam aksi damai tersebut. Hal ini menunjukkan dukungan mereka terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman, memberikan komitmen untuk bekerja maksimal dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
"Saya harap masyarakat untuk turut serta dalam memberikan bukti-bukti atau informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan," ungkapnya.
Penerapan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terhadap tersangka kasus ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan, khususnya dalam kasus pembunuhan berencana. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas untuk memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga keadilan dapat tercapai dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]