KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Seorang pria berinisial MT [ 48] warga Kecamatan Kabanjahe terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Pasalnya MT ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo terksit kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur sehingga dirinya nginap gratis di hotel prodeo Polres Karo.
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemnaker Akui Beri Honor ke Terdakwa Izin TKA
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Sihaloho,SH,SIK,MSi melalui Kasat Reskrim PPA PPO Polres Karo IPTU Agustina Nainggolan,SH,MH,bahwa ada menangkap seorang pria dewasa atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak."Saat ini tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum" ujarnya.
Lanjutnya lagi ,korban adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun, sebut saja namanya Bunga, yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Kabanjahe,kasus ini atas laporan oleh orang tua korban berinisial LSH.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa [13/1/2026]°, sekitar pukul 16.00 WIB,dari lapiran yang diterima,bahwa pelaku tetangga korban sendiri.
Baca Juga:
NIK Berlaku Seumur Hidup, Tak Berubah Meski Pindah Domisili
Sebelum.kejadian korban melintas di depan rumah pelaku Tdan memanggilkorban dan diduga menarik tangan korban hingga membawanya masuk ke dalam kamar rumahnya, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul.
Tidak lama berselang, orang tua korban yang merasa anaknya tidak kunjung pulang mulai mencari dan berteriak memanggil nama korban di sekitar rumah. Diduga panik, tersangka kemudian menyembunyikan korban ke dalam lemari pakaian dua pintu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar,sebelum keluar rumah dan mengatakan bahwa korban tidak berada di dalam rumahnya.
Merasa curiga, orang tua korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah tersangka dan memeriksa setiap ruangan.
Saat pencarian,, kakak korban mendengar suara dari dalam lemari pakaian yang kemudian dipukul-pukul dari dalam. Orang tua korban pun berteriak meminta agar lemari tersebut dibuka. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan ke lokasi.
Orang tua korban selanjutnya menghubungi Polres Tanah Karo sehingga . Petugas Satres PPA dan PPO merespons cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan korban, serta membawa korban ke Polres Tanah Karo untuk penanganan lebih lanjut.
Korban kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani visum et repertum, serta mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial guna memulihkan kondisi mentalnya."jelasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]