WahanaNews-Karo | Adanya laporan orang tua siswa terkait pungutan uang membeli kado untuk pernikahan anak seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 046575 Kutabuluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, berbuntut panjang.
Pasalnya, Kepala SDN 046575 Kutabuluh Gugung, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo Atang Peranginangin, terkesan mulai mengancam para siswa dengan melarang bersekolah sehingga para murid tertekan dan menjadi takut.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Menurut laporan beberapa orang tua siswa, anak mereka dilarang masuk sekolah jika belum memiliki akte kelahiran.
Hal ini dinilai dapat menekan mental para siswa yang masih di bawah umur.
“Anak saya dilarang masuk sekolah karena belum memiliki akte kelahiran, padahal sudah saya sampaikan kalau akte kelahirannya masih dalam pengurusan." Ujar seorang tua siswa kepada wartawan melalui telepon, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
“Jangan karena kepala sekolah yang bermasalah sehingga anak mereka yang menjadi sasaran, jangan terlalu otoriter, memangnya sekolah itu punya nenek moyangnya. Kalau ada masalah selesaikan sendiri jangan siswa dikorbankan." Ujar orang tua siswa yang lain dengan suara tinggi.
Tambahnya lagi, jika para siswa dilarang sekolah, perwakilan orang tua akan melaporkan ke pihak berwajib.
"Saya akan langsung buat rekaman video keluhan ke Pemerintah biar sekaligus viral, selama ini pun kami orang tua siswa selalu mengiyakan permintaan sekolah," imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Drs Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, Senin (7/2/2022) sekira pukul 11:00 WIB, belum dapat dikonfirmasi karena masih rapat di Kantor Bupati Karo. [rda]