KARO WAHANANEWS.CO.
Tanah Karo- Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo.
Baca Juga:
Vin Diesel Umumkan Film Terakhir ‘Fast & Furious’ Tayang April 2027
Ketiga tersangka berinisial RS [23], warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, BRDS [27] pelajar, warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan KSS [24]pelajar warga Kabupaten Humbang Hasundutan.
Atas perbuatannya,ketiga pelaku kini sudah ditahan di sel Polres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis [1/5/2025] beberapa gari lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga:
DPR Tunggu Nama Calon Dubes, Puan Ingatkan Pentingnya Pemahaman Global
Diketahuinya kasus ini bermula
Korban bernama Hendri Sembiring terbangun dari tidurnya karena ada suara yang mencurigakan dari arah pintu depan rumah.
Setelah diperiksa, pintu sudah dalam kondisi rusak dan barang barang miliknya,satu unit handphone iPhone 13, satu handphone Realmi, dompet berisi kartu identitas, ATM, serta uang tunai telah hilang sehingga melaporkan kasus ini ke Polisi" ujarnya.
Disambungnya lagi,berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H langsung bergerak bersama anggotanya dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu [10/5/2025] sekitar pukul 01.00 WIB"
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan pencurian, 1 unit handphone iPhonex, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sepatu merk Thomas warna biru dan uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 10.800.000 rupiah.
"Ketiga tersangka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara", tambah AKP Rasmaju Tarigan didampingi Kasi Humas IPTU Pedoman Maha.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan ]