KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Dorsen Tarigan [47] warga Jalan Perumahan Rakyat, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo mengalami luka tikaman senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Akibat kejadian itu,korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk mendapatkan pertolongan sedangkan kasusnya sudah ditangani pihak yang berwajib.
Baca Juga:
Satgas Pascabencana Sumatra Resmi Dipimpin Mendagri, DPR Pastikan Pengawasan Ketat
Menurut ceritanya, bermula pada hari Rabu [7/1/2025] sekira pukul 14.30 WIB,dimana saat itu pelaku hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di Gang Gereja II, pelaku melihat korban yang juga mengendarai sepeda motor dan secara tiba-tiba pelaku menabrakkan sepeda motornya ke arah kendaraan korban hingga terjadi perkelahian.
Dalam perkelahian itu, pelaku mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam jok sepeda motornya dan menusukkannya ke ketubuh korban sehingga menyebabkan sejumlah luka tusuk.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bersama anggota piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gung Negeri, segera menuju ke TKP.
Baca Juga:
Sekuel Greenland Hadirkan Migrasi Besar-besaran Umat Manusia di Tengah Kehancuran Dunia
Kapolres Tanah Karo AKBP PEBRIANDI HALOHO, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan korban bernama Dorsen Tarigan [47] wiraswasta, warga Jalan Perumahan Rakyat Kecamatan Kabanjahe.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada kanan, dada kiri, serta lengan kiri, dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe", jelas Kasat [8/1/2026] siang di Mapolres Karo.
Sedangkan pelakunya berinisial OT [69] pensiunan PNS ,dia ditangkap pada Rabu [7/1/2026] sekitar pukul 15.00 WIB disekitar lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polres Karo berikut barang nukti sebilah pisau jenis tumbuk lada.
.
Sedangkan motif dari kejadian ini masih dalam penyidikan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat [2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] terbaru UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun"jelasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]