WahanaNews-Karo | Dana insentif sebesar Rp 7,5 juta untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di RSUD Kabanjahe dipotong sebesar Rp 500 ribu per orang selama 4 bulan berturut-turut oleh oknum pegawai yang bertugas di RSUD Kabanjahe tersebut.
Seorang perawat bernama N. Beru Sinuhaji membenarkan adanya dugaan kasus tersebut, Senin (21/2/2022) sekira pukul 11:00 WIB di halaman Kantor DPRD, Jalan Veteran Kabanjahe.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Kami datang kemari untuk menyampaikan keluh kesah ke anggota DPRD Karo ini dimana dana insentif yang kami terima di tahun 2020 dipotong sebesar 500 ribu rupiah per orang selama 4 bulan," ujarnya.
Menurutnya, ada 13 orang perawat yang dana insentifnya dipotong oleh oknum berinisial IS.
“Kalau tidak dikasih, katanya kami akan dipindahkan ke unit lain dan akan berimbas dengan pangkat kami," ujarnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Permasalahan tersebut sudah pernah dirapatkan dengan Direktur RSUD, dr. Arjuna Bangun.
“Sudah pernah ditengahi oleh pimpinan, agar uang kami dikembalikan. Namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari oknum itu untuk mengembalikan hasil keringat kami itu. Masalah pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum IS sangat tidak manusiawi, sehingga surat resmi ke DPRD Karo sudah kami serahkan tadi. Kami meminta agar masalah ini di rapatkan atau di Rapat Dengar Pendapat (RDP) kan. Surat kami sudah kami serahkan dan diterima oleh Rapi Ginting dan dua anggota dewan lainnya," ujarnya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Karo, Rapi Ginting membenarkan kedatangan Nakes dari RSUD Kabanjahe.