KARO WAHANANEWS.CO
Baca Juga:
Dilan ITB 1997, Cerita Baru tentang Cinta dan Gejolak Reformasi
Lima orang terduga pemakai dan satu kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Unit Intel Kodim 0205/TK bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari salah satu gubuk di Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumut,Jumat [ 21/2/2025 ] malam.
Dalam penangkapan itu langsung dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0205/TK Lettu Arm Rajiman Girsang dan menangkap kelima penyalahgunaan narkotika dan satu sebagai kurir yakni berinisial D [ 30 ], ES [ 31 ], D [ 47 ], AS [ 30 ] dan HS [43].
Setelah digeledah,ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi yang diduga sabu-sabu dan alat hisap narkoba.
Baca Juga:
Pascakebakaran di NTB, Pemerintah Siapkan Permukiman Baru Berstandar Tipe 36
Komandan Kodim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti, mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan tindak dalam kasus narkoba.
“Kami sangat menghargai keberanian masyarakat yang melaporkan adanya tindak kriminal,bersama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo."Jangan segan-segan melapor kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba"Ujarnya.
Dandim menambahkan, kami dari Kodim 0205/TK menghimbau kepada masyarakat supaya jangan menggunakan barang haram tersebut, barang haram itu sangat berbahaya bagi penggunanya, disamping berbahaya, masyarakat juga bisa dipidana.
Jadi kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut malam ini kita serahkan ke Polres Tanah Karo beserta barang bukti berupa alat hisap narkoba, delapan paket sabu-sabu."Jelasnya.
[ Redaktur :Hadi Kurniawan