WahanaNews-Karo | Peristiwa pungli di obyek wisata pemandian Air Panas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi dan Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka beberapa hari lalu sempat viral di Media Sosial (Medsos) dan sempat menjadi perhatian dan perbincangan serta menuai berbagai ragam komentar dari warga net, dan petugas Kepolisian Polres Karo langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Tak terima menjadi korban pungli, korban Simon Jaki Situmorang (26) warga Jalan Toba Nauli, Kecamatan Percut Sei Tuan Medan membuat laporan di Polres Karo dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / 666 / VIII / 2022 / SU / RES T. KARO / SEKTA BERASTAGI, Tanggal 6 Agustus 2022 selaku korbannya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Terkait laporan tersebut Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH langsung memerintahkan Kapolsekta Berastagi AKBP Lindung Marpaung bersama anggotanya langsung memburu para pelaku pungli.
Berdasarkan dari rekaman video tersebut diketahui pelaku ada empat orang, namun tiga orang sudah ditangkap yakni berinisial MST (31), TB(50) dan JP(28) ketiganya warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
Sedangkan SBS (50) warga Doulu, masih dalam pencarian Polisi.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kapolsekta Berastagi AKBP Lindung Marpaung mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dengan melakukan pengancaman, kekerasan dan penganiayaan terhadap pengunjung wisata di Desa Doulu.
"Korban saat itu sedang melintas menunju obyek wisata pemandian Air Panas, dan dihentikan oleh para pelaku, untuk membayar sejumlah uang untuk memasuki kawasan obyek wisata tersebut, tapi korban menolak untuk membayar. Karena menolak, Simon Jaki Situmorang mendapatkan perlakuan ancaman kekerasan dan penganiayaan serta melakukan pengerusakan handphone milik korban yang dilakukan oleh para pelaku," ujarnya AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Karo, Minggu (7/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Handphone milik korban.