WahanaNews-Karo | JS (48) warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karo, karena telah menanam tanaman ganja.
Sialnya, ganja yang baru dia panen belum sempat diedarkan karena keburu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karo, ujung-ujungnya masuk penjara.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH.SIK melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing S.H didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril Lubis kepada wartawan, Jumat (7/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, Iptu Sahri Lubis pelaku JS ditangkap pada hari Senin (3/10) sekira pukul 13.00 WIB diperladangan Sagan Taneh perbatasan Karo - Langkat Kecamatan Naman Teran.
Penangkapan JS karena adanya informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya tanaman ganja tersebut dan langsung ditindak lanjuti kebenarannya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang
Tanaman ganja tersebut dalam keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 centimeter dan 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50-120 centimeter, juga 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 centimeter.
"Tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah karung goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari hasil interogasi petugas, bahwa JS mengaku kalau tanaman ganja tersebut adalah miliknya sendiri," ujar Kasi Humas, Iptu Sahri Lubis.