Tanah-Karo. WahanaNews.co - Salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan adalah melaksanakan musyawarah untuk mengambil suatu keputusan. Begitu juga halnya untuk Rencana Pembangunan maka diadalan Musyawarah Rencana Pembanhunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kabupaten Karo.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Guna menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan itu,Kecamatan Berastagi melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD Tahun 2025 di Kantor Camat Berastagi pada hari Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Karo Cory S Sebayang mengingatkan kepada seluruh Stakeholder perencana untuk mentaati setiap tahap perencanaan dan tidak ada lagi program/kegiatan yang masuk ditengah jalan pada saat KUA-PPAS atau RAPBD yang tidak dibahas dalam pelaksanaan Musrenbang.
"Musrenbang di Kecamatan ini merupakan rangkaian proses penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah Kabupaten Karo khususnya Kecamatan Berastagi," katanya.
Baca Juga:
Luncurkan Gerakan ATS Dan STS, Bupati Karo: Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Yang Layak
"Proses Penyusunan rencana program/kegiatan Tahun 2025 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan serta tingkat Kabupaten," imbuhnya.
Sambungnya menjelaskan, penjaringan aspirasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan, merupakan arena strategis untuk para pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan,yaitu Pemerintah Kabupaten, DPRD, masyarakat dan swasta," ungkapnya.
"Melalui Musrenbang Kecamatan ini kita berharap semua pemangku kepentingan duduk dan bermusyawarah bersama untuk membicarakan tantangan dan peluang pembangunan daerah ke depan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik, dan memperbaiki penyelenggaraan pembangunan secara berkesinambungan sesuai dengan Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Karo Tahun 2025," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]