WahanaNews-Karo | Diduga pelaku pungli bernama Suhendri alias Doyok yang terjadi di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur diamankan petugas, aksinya sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Akhirnya korban dan diduga pelaku pungli berdamai setelah di mediasi pihak Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan pihaknya telah mengamankan diduga pelaku pungli yang terjadi di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Diduga pelaku telah melakukan pungli dan aksinya sempat terekam kamera dan viral di media sosial yang pada akhirnya kita berhasil mengamankannya bernama Suhendri alias Doyok," katanya, Jumat (5/8/2022).
Lanjut Rona menjelaskan korbannya adalah Lie Gweak Lie (56). Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Usai diamankan diduga pelaku tersebut akhirnya korban memaafkan perbuatannya setelah pihaknya melaksanakan mediasi dan terlapor pun sudah meminta maaf atas semua perbuatan nya kepada korban.
""Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," jelasnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Restoratif justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai," imbuhnya.
Mediasi itu terang Rona digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8/2022) malam yang dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel lainnya. [rum]