KARO WAHANANEWS.CO Tigabinanga - Dua orang pria warga desa Kuta Bangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo tidak berkutik ketika ditangkap anggota Satreskrim Polres Karo.
Kedua pria tersebut berinisial ES [40] dan RM [37] digrebek ketika sedang berada didalam gubuk yang diduga kuat tempat mereka untuk mengedarkan sabu.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik di Bali: 90 Ribu Pelanggan Tersambung, Fasilitas Vital Diprioritaskan
Setelah diamankan,kedua tersangka langsung diamankan dan dilakukan.penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu- sabu siap edar.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,SH,SIK,MM melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha,Sabtu [ 13/9/2025] kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku terkait sabu.
Tersangka ditangkap didalam gubuk desa itu pada hari Senin [8/9/2025] sekira jam 13:00 Wib dan barang bukti diamankan berupa sabu sebanyak 16 paket dengan berat netto 2,89 gram,1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, uang tunai sebesar Rp 296.000 dan 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng,1 plastik serta 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam."ujarnya.
Baca Juga:
Satelit Nusantara Lima Resmi Mengorbit, Bawa Indonesia ke Era Baru Konektivitas Digital
Lanjutnya lagi "tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar sabu didalam gubuk dan telah diamankan diruang Satres narkoba Polres Karo untuk dilakukan.penyelidikan dan proses hukum.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]