KARO WAHANANEWS.CO Merek- Satresnarkoba Polres Tanah Karo tangkap seorang laki- laki berinisial PEM [43] terkait kasus narkoba sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dari hadil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu- sabu siap edar sehingga warga desa Pangambatan Kecamatan Merek ini terpaksa nginap dibalik jeruji Polisi.
Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, PLN Dorong Electrifying Lifestyle Lewat Edukasi Kompor Induksi
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianta,SH,SIK,MM melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha membenarkan adanya penangkapan terkait kasus sabu-Sabu.
Tersangka berinisial PEM yang bekerja sebagai petani ditangkap pada hari Kamis(4/9/3025), sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Dalam penggeledahan petugas, ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,11 gram, satu lembar tisu, sebuah dompet warna pink, serta uang tunai senilai Rp 250.000."PEM diduga kuat sebagai pengedar sabu " ujarnya Selasa [9/9/2025] pagi di Polres Karo.
Baca Juga:
Badan Jalan Menuju Desa Pardomuan Dairi Rusak Parah
“Tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satres narkoba Polres Karo untuk diproses.
Dalam kasus ini,PEM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."jelasnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]