WahanaNews-Karo | Polsek Hamparan Perak amankan pelaku penganiayaan terhadap pemilik kafe bernama Sarwoto (54) warga Desa Klambir V.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku penganiayaan yang diamankan itu diketahui merupakan oknum Ketua OKP di Kecamatan Hamparan Perak berinisial HS.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Awalnya pelaku HS bersama korban mengikuti rapat antara pemilik kafe dengan oknum Ketua OKP membahas dana iuran pembinaan ormas di Jalan Cempaka, Gang Mento, Kecamatan Hamparan Perak.
Dalam rapat itu korban berkata kepada pelaku walaupun Ketua OKP di Kecamatan Hamparan Perak harus membayar dana iuran. Karena pelaku juga memiliki kafe tidak terima lalu menyerang korban dengan melempar hingga melukai kepala korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Hamparan Perak setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak, membenarkan peristiwa penganiayaan dan telah menerima laporan korban.
“Begitu anggota yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HS dari rumahnya di Jalan Sedayu Raya, Desa Kelambir V Kebun dan masih menjalani pemeriksaan,” ucap AKP Hendrik.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Hamparan Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [rum]