WahanaNews-Karo | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama seluruh unsur Forkopimda akan menertibkan seluruh bangunan liar yang marak berdiri di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
al tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah P Daulay di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022). Menurutnya, Pemprov Sumut telah memberitahukan status kepemilikan lahan Bumper Sibolangit atas nama Pemprov dengan bukti dua buah sertifikat tanah terbitan tahun 1988.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Pemprov Sumut sudah menerbitkan SK Gubernur tentang tim terpadu. Isinya kita akan mengembalikan fungsi dari Bumper Sibolangit, dimana sekarang banyak berdiri bangunan ilegal,” ujar Mahfullah dalam keterangan persnya.
Mahfullah menjelaskan, sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitan 1988 itu, penjelasannya yakni, Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan. Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melaporkan kondisinya kepada Pemprov Sumut untuk melakukan penertiban.
Untuk itu, Pemprov Sumut membentuk Tim Terpadu dengan bertindak sebagai pengarah yaitu Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati, Ketua DPRD dan Bupati Deliserdang. Ketuanya adalah Sekdaprov Sumut,” ujarnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sementara Satpol PP Sumut, kata Mahfullah, berperan sebagai Koordinator penertiban atau operasional. Dengan bantuan dari personel Polda Sumut, Kodam I/BB, Polrestabes Medan, Kajati Sumut serta unsur Pemerintah Kabupaten Deliserdang, termasuk camat dan kepala desa.
Adapun proses yang sudah berjalan saat ini adalah mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan pertama, kepada seluruh pemilik bangunan yang ada di atas kahan Bumper Sibolangit yang berjumlah sekira 248 unit.
“Dari pemberian surat tersebut, sebagian besar bangunan tidak ditempati. Tetapi berupa bangunan mewah jenis vila dan sebagaimana. Dan terindikasi bangunan tersebut bukan milik masyarakat setempat. Dan kami sudah mengantongi nama-nama pemilik bangunan tersebut berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, baik itu camat ataupun Pemkab Deliserdang,” tambah Mahfullah.
Meskipun begitu, Mahfullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan masyarakat menempati lahan tersebut. Tetapi sebagian besar adalah warga dari luar, dengan indikasi saat surat pemberitahuan diberikan, pemiliknya tidak berada di tempat.
“Ini terindikasi bangunan tersebut kebanyakan dari (warga) luar. Kalau ini tidak kita tertibkan dari sekarang, berarti kita menghilangkan aset, yang nantinya anak cucu kita tidak bisa menikmati keberadaan Bumper Sibolangit tersebut, karena bangunan liar terus tumbuh,” sebut Mahfufullah.
Perintah Membongkar Secara Mandiri
Selanjutnya kata Mahfullah, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan yang kedua dengan pesan agar pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya sendiri dalam tempo tujuh hari kedepan. Dapat diperpanjang masa pembongkaran jika pemilik sudah bersedia membongkar secara mandiri, dan akan dibantu.
“Jika ini tidak digubris, maka akan ada surat pemberitahuan ketiga yang isinya apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, atau tidak memberitahukan kesediaan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan perobohan bangunan sesuai ketentuan,” tegas Mahfullah.
Dalam mengambil langkah tegas itu, kata Mahfullah, pihaknya telah menggelar rapat penguatan terkait perhitungan kekuatan pengamanan, dimana Satpol PP akan melakukan penertiban atas nama tim terpadu, bersama unsur TNI/Polri. “Tujuannya adalah agar saat penertiban dan pembongkaran nantinya tidak terjadi benturan secara fisik kepada masyarakat,” ujarnya lagi.
Tindakan Hukum untuk Aktor Intelektual
Untuk kemungkinan lainnya, lanjut Kasatpol PP Sumut, pihaknya mengimbau kepada pihak yang mereka duga sebagai aktor intelektual tertentu, yang sudah terindentifikasi namanya, untuk tidak memprovokasi dan membodohi masyarakat.
“Dalihnya mengatakan bahwa lahan tersebut bisa diupayakan menjadi hak pakai masyarakat. Karena bukti otentik bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah milik Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara. Kami juga mengendus ada pihak yang diprediksi akan mengumpulkan massa untuk menghalangi proses penertiban. Karena kami sudah melaporkan beberapa nama ke Kepolisian,” lanjut Mahfullah.
Untuk itu, Mahfullah mengingatkan, agar seluruh pihak memberikan dukungan, dan tidak membangun isu atau opini mengadu domba, seolah ada upaya penggusuran kepada rakyat di kawasan tersebut. Sebab pada dasarnya, lahan itu untuk digunakan bersama sebagai Bumi Perkemahan yang sejatinya untuk berkemah.
“Agar masyarakat, khususnya adik-adik pramuka bisa menikmati kembali suasana bumi perkemahan yang asri, yang memang milik negara, bukan milik pribadi yang mendirikan bangunan,” tegasnya.
Sedangkan untuk beberapa bangunan seperti rumah ibadah dan kantor pemerintah sebutnya, sudah mendapat izin dari Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara. Sehingga bangunan lain milik pribadi, seluruhnya akan ditertibkan.
“Ini juga sesuai regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang, itu untuk kepentingan Bumi Perkemahan. Dan sudah ada beberapa pemilik yang mengakui kesalahannya serta bersedia membongkar sendiri bangunannya di atas lahan Bumper Sibolangit,” pungkasnya sembari berharap Bumi Perkemahan Sibolangit kembali kepada fungsinya untuk kepentingan bersama, bukan milik perorangan. [rum]