KARO WAHANANEWS.CO Seorang laki-laki berinisial RMS [ 20] warga Desa Sukadame Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo terpaksa berurusan denga pihak berwajib dan nginap dibalik jeruji besi hotel prodeo Polres Karo
Pasalnya tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar [16] sehingga tersangka menjalani proses hukum dan melanggar Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C UU RI No 12 Tahun 2022.
Baca Juga:
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kapolres Karo AKBP Pebriandi Sihaloho,SH,SIK,MSi melalui Kasatres PPA PPO Polres Karo IPTU Agustina Parhusip,SH,MH,bahwa ada menangkap seorang laki laki terkait kasus cabul.
Kasus ini ditindaklanjuti setelah orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polisi "ujarnya..
Lanjutnya lagi,kasus ini terungkap ,bahwa korban dan tersangka ada menjalin hubungan asmara sehingga terjadi persetubuhan yang dilakukannya pada hari Kamis [12/2/2026] sekira pukul 01.30 wib.
Baca Juga:
RI–AS Sepakati Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk, Dorong Ekspor dan Lapangan Kerja
Namun pengakuan dari korban, sebelum dirinya disetubuhi,tersangka menganiaya dikarenakan adanya rasa kecemburuan.
Adanya perlakuan penganiayaan dari RMS, korban tidak terima dan memberitahukan kepada ibunya
Mendengar aduan anaknya ,jelas ibu korban tidak terima dan milih tempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi.