Tanah-Karo.WahanaNews.co - Seorang laki-laki berinisial NBS (39) pantas disebut tidak bermoral dan bapak bejat karena perbuatannya sungguh diluar nalar sehat.
Pasalnya, NBS Warga Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo ini tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja namanya Melati (14) sehingga kasusnya ditangani Unit PPA Polres Karo dan menginap gratis di hotel Prodeo Polres Karo.
Kasus ini dipaparkan saat Pres Rilis oleh PLH Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, didampingi KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni Ginting di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (24/6/2024).
"Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari keluarga korban tentang persetubuhan yang dilakukan NBS terhadap salah satu anaknya dan langsung ditindak lanjuti," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Lanjutnya lagi, dari hasil pemeriksaan, yang menjadi korban dari perbuatan pelaku adalah anak tirinya yang berusia 14 tahun, yang dilakukannya di rumahnya di Kecamatan Kabanjahe.
Aksi bejat ini dilakukannya sejak Tahun 2021 lalu,jika permintaannya ditolak,pelaku langsung mengancamnya sehingga korban tidak berdaya.
"Jika korban memberitahukannya, maka NBS akan kembali melakukannya lagi," ancamnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Setelah laporan diterima, personil Reskrim langsung bergerak dan mengamankan NBS pada, Kamis (24/6/2024) sekira pukul 13.13 WIB, di Jalan Veteran, depan gereja GBKP Kota Kabanjahe, tepatnya di stasiun mobil angkutan umum Karya Transport.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]