KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Pengerjaan pengorekan aspal di Jalan Kapten Pala Bangun Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo menelan korban pengendara sepeda motor.
Kejadian ini menimpa korbannya Kanon Ginting [ 56 ] alamat Jalan Mariam Ginting Gang Tarigan Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo sehingga mengalami patah tulang dikaki bagian kanan.
Baca Juga:
BPOM Tindak Tegas Kosmetik Bermasalah, 21 Produk Ditarik dari Pasaran
Diceritakannya,kejadian menimpa dirinya pada hari Kamis [31/7/2025] sekira jam 14:00 Wib ketika dirinya hendak mengisi BBM ke SPBU Lau Dah Kabanjahe.
"Saya datang dari Centrum Jalan Kapten Pala Bangun dengan menaiki Sepeda motor beriringan dengan mobil,dan Sesampainya di TKP saya jatuh dan terpental di depan Gereja Oukomene 125/SMB akibat adanya lobang korekan aspal jalan.
Pas saya jatuh, saya sempat pening,kebetulan ada dua orang menolong saya ,pada saat itu kaki sebelah kanan ini tidak bisa lagi digerakkan sehingga saya dibawa ke pengobatan patah tulang Rehmalemna di Sukadame ini,honda saya juga rusak"ujarnya.
Baca Juga:
Di Tengah Polemik, Ini 5 Musisi yang Gratiskan Lagu Mereka Diputar di Kafe dan Restoran
Pada saat itu,ada pekerja proyek sedang mengorek aspal di depan pohon nangka dekat persimpangan Hotel Pelawi sehingga mereka tidak mengetahui kalau saya jatuh di TKP karena korekan adpal jalan itu sehingga kaki saya patah tulang.
Jadi saya minta kepada pihak pemborong agar dua bertanghup jawab stas apa yang saya alami."jelasnya kepada wartawan di tempat pengobatan patah tulang Desa Sukadame.
Jadi dalam hal ini menurut dasar Hukum UU No.22 Tahun 2009 dan KUH Perdata.Menurut pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kenderaan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda maksimal 12 juta rupiah.