KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi JP [52] selaku pemilik CV Arih Ersada Persada dari Bangka Belitung terkaIt penyidikan dugaan tindak pidana pembuatan jaringan Instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.
Penjemputan paksa terhadap JP dilakukan Rabu [ 30/7/2025] dan pihak Kejari Karo langsung melakukan penahanan.
Baca Juga:
Wamen Kebudayan RI:Kabupaten Karo Punya Andil Besar Untuk Indonesia
Data yang diperoleh wartawan dari pihak Kejari Karo,Kamis (31/7/2025),bahwa kegiatan tersebut terlaksana atas kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik
menjemput paksa JP di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.
Penjemputan paksa terhadap JP dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Beras Oplosan, Gubernur DKI Apresiasi Pengunduran Diri Dirut Food Station
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Bahwa peran yang dilakukan oleh Tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.
Selanjutnya JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa.