WahanaNews-Karo | Terkait kasus pengerusakan sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo membuat Dahlia Beru Ginting Munte (70) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dahlia Beru Ginting Munte diadukan oleh PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) terkait adanya konflik lahan di Puncak 2000 Kecamatan Tigapanah beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Namun proses hukum sempat berjalan, namun kasus yang mendera Dahlia Beru Ginting Munte yang saat ini mengalami penyakit Stroke menjadi perhatian anggota DPR RI DR Hinca IP Panjaitan, SH, MH, ACCS dan langsung turun tangan serta menemuinya.
Berkat campur tangan Hinca Panjaitan, sehingga keluar Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dan hal ini membuat Dahlia Beru Ginting Munte merasa sangat terbantu dan senang.
Hinca Panjaitan mengatakan, usai memenuhi janjinya menemui masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dia pun langsung berkunjung ke rumah Dahlia Beru Munthe di Kota Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo yang berkonflik masalah lahan dengan PT BUK.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Dipertemuan itu, Dahlia Beru Ginting Munte menerangkan kepada Hinca Panjaitan, bahwa dirinya mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karo dengan sangkaan perusakan lahan yang diklaim PT BUK masuk dalam Hak Guna Usahanya (HGU).
Padahal, jauh sebelum PT BUK datang ke Puncak 2000 Siosar, Desa Sukamaju, kakak kandung Dahlia Beru Munthe sudah memiliki lahan di sana. Bahkan, lahan kakak kandung Dahlia telah memiliki SK Camat yang terbit sekitar tahun 1980,sementara HGU PT BUK terbit pada 1997.
Disinyalir “kekuatan” dan “kekuasaan” yang dimiliki PT BUK tetap berusaha menguasai lahan tersebut.hingga Konflik dengan masyarakat pun pecah.
Dahlia Beru Ginting Munte hanya salah satu korban dari sekian banyak masyarakat, termasuk warga Desa Sukamaju. Dahlia bukannya tidak berjuang atas lahan dan status tersangka yang disandangnya. Semua jalan telah ditempuh,tapi semuanya gagal dan penderitaannya bertambah, apalagi adanya tekanan yang melanda dirinya membuatnya terserang stroke.
Dengan adanya tekanan yang diterima,Dahlia Beru Ginting Munte pun pasrah dan lebih banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, namun doa wanita yang teraniaya itu didengar Tuhan dan Tuhan itu mengutus Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan untuk menyelesaikan masalah itu.
“Sejak ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Karo, Dahlia Beru Munthe pun menderita stroke. Begitulah hebatnya tekanan yang diterima ibu itu. Walaupun begitu, ibu tersebut tetap datang menggunakan kursi roda ke Mapolres Karo guna diperiksa terkait laporan PT BUK,” ungkap Hinca Pandjaitan.
Melihat penderitaan dan kondisi Dahlia Beru Munthe di atas kursi roda, Hinca Pandjaitan yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi rakyat ini pun merasa iba dan menelepon Kapolres Karo. Politisi kelahiran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu meminta penyidik agar melakukan gelar perkara malam itu juga.
Hasilnya, Polres Karo menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas nama tersangka Dahlia Beru Munthe. Surat SP3 tersebut diberikan petugas Polres Karo langsung ke rumah Dahlia Beru Munthe di Kabanjahe, Kabupaten Karo,Senin (5/12/2022)
Dengan adanya surat SP3 aras bantuan Hinca Pandjaitan, Dahlia Beru Ginting Munte pun tidak dapat menahan haru . Saya yakin bapak adalah utusan Tuhan untuk menolong masyarakat yang teraniaya. Bapak memang luar biasa. Jarang sekali ada anggota dewan seperti Pak Hinca ini. Kalau boleh saya berkata Pak Hinca ini sosok manusia “berhati emas. Wakil rakyat seperti inilah yang selama ini diidam-idamkan masyarakat,” ujar Dahlia penuh haru. [rum]