WahanaNews-Karo | Tiga orang warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, disergap anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Karo dalam gubuk perladangan di Desa Payung, Kecamatan Payung Karwean, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 03:00 WIB.
Pelaku diduga kuat memiliki dan mengedarkan sabu dan ganja.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Ketiga orang tersebut yakni R. Pandia (39) petani warga Desa Payung, ES. Pandia (31) warga Desa Payung dan MS Alias Kampret (43) warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Dari keterangan Kepala BNNK Karo, Adlin Mukhtar Tambunan, melalui Kasi Berantas Kompol, Robinson Ginting, S.H kepada wartawan, bahwa ketiga pelaku ditangkap terkait adanya informasi, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 15:00 WIB di ruang rapat kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan Kabanjahe.
Saat diamankan, ketiga orang ini sedang berada di dalam gubuk perladangan.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Saat R. Pandia digeledah, ditemukan 10 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram, satu unit timbangan elektronik warna silver, satu unit HP warna hitam merek Nokia, satu bal plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp 530.000 dan satu buah pipet berbentuk skop.
Sehingga R. Pandia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1).
Sedangkan MS alias Kampret, ditemukan satu buah plastik bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram, dua buah plastik bening kosong, satu buah kotak transparan bertuliskan Bina Parts dan uang sebesar Rp 50.000.
Tersangka MS alias Kampret dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1).
Dari ES. Pandia, diamankan 13 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam seberat 13,24 gram, empat lembar kertas Tiktak bertuliskan 235, satu lembar plastik Asoi warna hitam dan jas hitam merek Airforce.
“Para pelaku ini diduga sebagai pengedar dan saat ini sedang dilakukan proses hukum.” ujar Kasi Berantas Kompol, Robinson Ginting, S.H.
Dari pengakuan ketiga tersangka kepada petugas, bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial BDS.
Namun pihak BNNK Karo mengatakan, BDS sudah dibuat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Lebih baik menyerahkan diri daripada terus dikejar karena proses hukum terus berjalan.” tegas Ginting. [rda]