KARO WAHANANEWS.CO Tiganderket- Kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja diungkap pihak Kepolisian dan menangkap pelaku seorang perempuan paruh baya berinisial LPG [44]warga Desa Temburun Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo pada hariKamis [5/3/2026] sekira jam 12.30 WIB saat berada di pinggir jalan di desa Temburun sehingga masuk sel.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka setelah dilakukan.penyeludikan terlebih dahulu terkait adanya informasi peredaran narkotika di wilayah Polsek Payung oleh tersangka.
Baca Juga:
Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Sidikalang Razia Barang Terlarang di Blok Hunian
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta beberapa peralatan dari tersangka ” ujar Pardede, Jumat [6/3/2026] siang di Mapolres Karo
Lanjutnya lagi, barang bukti dari tersangka berupa tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja dalam keadaan lembab dengan berat netto 25,09 gram.
Selain itu turut diamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai 30 ribu rupiah, satu unit handphone Android merek OPPO warna biru, serta satu rantang plastik warna kuning.
Baca Juga:
Temenggung Rimbo Bujang Kabur Usai Sidang, Keluarga Serang Petugas
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut."Tersangka ini fiduga kuat sebagai pengedar dan kasus ini terus ditindak lanjuti ,apakah ada jaringannya".
Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 609 ayat (1) huruf A Pasal 111 ayat (1)serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana."Tersangka sudah ditahan di sel Polres Karo"tegasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan .