KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Dua orang pria berinisial J.S. [22], warga Kecamatan Tiga Panah, dan R.J.S. [28] warga Kabupaten Deli Serdang tidak berkutik saat ditangkap Tim Cobra Polres Karo dari dua lokasi berbeda terkait kasus pencurian disalah satu rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Penangkapan RJS dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan JS di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB pada hari Minggu [ 19/7/2026]
Baca Juga:
A-Green RW 09 Meruya Utara Jalani Verifikasi ProKlim Lestari 2026, Tampilkan Inovasi Lingkungan Berkelanjutan
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut adanya laporan korban seorang wiraswasta berusia 71 tahun.
Dalam laporannya,bahwa korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang dan mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar 8 juta rupiah yang disimpan di dalam laci meja juga raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku untuk melakukan kejahatannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial R.J.S. di Terminal Kabanjahe dan langsung mengamankannya.
Baca Juga:
Camat Cup hingga Festival Talenta RW Bakal Meriahkan Rangkaian HUT RI ke-81 Kecamatan Bekasi Selatan
Dari hasil interogasi,RJS mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama J.S.," ujar AKP Hizkia.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Cobra segera melakukan menangkap J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sehingga keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.