KARO WAHANANEWS CO
Kabanjahe- Pemerintah Kabupaten Karo menerbitkan surat edaran terkait judi di Tanah Karo dengan surat nomor 42 Tahun 2025 tentang judi Online,konvensional dan penyakit masyarakat.
Baca Juga:
Serangan Israel Tewaskan Petinggi Militer Iran, Konflik Teluk Kian Membara
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 3 undang undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan memperhatikan ketentuan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahwa jegiatan perjudian termasuk daring ( online) dan penyakit masyarakat merupakan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan finansial gangguan sosial dan psikologi serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjut kegiatan perjudian secara online.
Konpensional dan penyakit masyarakat dapat pula dilakukan.oleh pegawai dan non ASN arau masyarakat nencegah terjadinya jegiatan tersebut agar dilakukan langkah- langkah berikut dan melarang seluruh ASN,pegawai,BUMD dan perangkat desa dilingkungan pemkab karo untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online,perjudian konpensional,pekat.
Baca Juga:
Indonesia Harus Bersatu Lawan Radikalisme, BNPT Dorong Pemanfaatan Teknologi
Melakukan kampanye dan mendukung gerakan anti perjudian online dan konpensional yang pada pokoknya pertunjukan mengajak mendorong pegawai ASN non ASN di instansi masing- masing untuk menyadari bahaya dan menghindari perjudian dan pekat.
Seluruh Camat,Lurah,Kepala Desa memberikan penyuluhan kepada masyarakat diwilayah masing masing terkait kegiatan.perjudian dan.pekat serta mengajak agama dan masyarakat secara bersama mensosialisasikan pemberantasan pekat."tegas Bupati Karo Antonius Ginting
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]