KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Direktur Utama RSUD Kabanjahe, dr. Evanita Beru Bangun, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karo, Arjuna Bangun begitu juga Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Kabanjahe, Magrani Peranginangin SKM dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya masing- masing.
Informasi tersebut diketahui setelah Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring dikonfirmasi wartawan , Selasa (22/7/2025) sekira jam 16:00 Wib.
Baca Juga:
Singa Betina Bangkit! Inggris Taklukkan Italia 2-1 Lewat Perjuangan Ekstra
Dijelaskannya,bahwa benar, telah diberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua pejabat dan KTU tersebut.
Adapun alasan pemberhentian mereka terkait karena melanggar displin dan pengganti mereka telah untuk sementara" ujarnya melalui pesan WhasAppnya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo, Hesty BeruTarigan, belum dapat dikonfirmasi terkait alasan apa kedua harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya
Baca Juga:
Dari Listrik ke Lifestyle, PLN Mobile Perluas Layanan Digital
Dari informasi yang dihimpun, sanksi terhadap dr. Evanita Br Bangun diduga berkaitan dengan masalah keuangan RSUD Kabanjahe, di mana rumah sakit tersebut disebut-sebut memiliki utang yang mencapai angka Rp 9 ,4 miliar.
Sementara itu, Arjuna Bangun juga diduga turut terseret arus piutang tersebut yang masih dalam tahap pendalaman mencari aktor penyebabnya
Pemerintah Kabupaten Karo melalui kepala inspektorat belum menjelaskan secara rinci kronologi maupun dugaan pelanggaran yang terjadi, namun memastikan bahwa proses pemeriksaan internal sedang berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.