WahanaNews-Sumut | Untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan dan telah berjalan satu tahun lalu, KSP dan BPJAMSOSTEK sambangi Kabupaten Karo.
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu telah setahun berjalan, sejak dikeluarkan pada Maret 2021 lalu dan instruksi tersebut juga diberikan kepada Kepala Daerah untuk menyusun regulasi, pendaftaran kepesertaan pegawai dibawah kewenangan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Begitu juga Kewajiban kepemilikan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendorong cakupan masyarakat yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk Mengetahui efektifitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Tim Kordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian(KSP) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah, dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dilakukan melakukan kunjungan audiensi bersama dan dilakukan pertemuan di aula Kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (17/3/2022), sekira pukul 14.00 WIB.
Adanya kunjungan ini, Bupati Karo Cory S Sebayang bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting turut hadir dalam kegiatan diskusi pelaksanaan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan dan Non ASN di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Diawal pertemuan itu Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden, Abet Nego Tarigan membuka diskusi dengan Cory Sriwaty Sebayang Bupati Karo untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Karo dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami dari tim KSP akan memberikan bantuan dan bimbingan kepada pemerintah daerah jika memang terjadi kendala atau ada kondisi tertentu yang mengakibatkan terhambatnya implementasi Inpres 2/2021 ini,” jelas Abetnego Tarigan.
Lanjut dijelaskan Abet Nego Tarigan, Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di Indonesia, salah satu strateginya adalah percepatan implementasi jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Setidaknya penduduk indonesia sebanyak 86 persen sudah memiliki jaminan sosial, namun 14 persen belum tecover, ini yang menjadi fokus kita saat ini untuk mencegah risiko terjadinya kemiskinan baru jika suatu saat si tulang punggung keluarganya meninggal dunia.
Abetnego juga menyarankan empat strategi yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo untuk mempercepat implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni, pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJAMSOSTEK.
Kedua, Mendorong pelaku usaha dan pekerja mandiri untuk tertib iuran jika sudah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK,3.Berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK di daerahnya untuk memaksimalkan cakupan kepesertaan terutama para pekerja rentan yang belum terlindungi seperti petani, pedagang, dan pelaku usaha mandiri lainnya, Ketiga, serta pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib pada paparannya menyampaikan bahwa ada 6 program Jaminan Sosial antara lain: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Resiko sosial pasti terjadi, dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk melindungi peserta atau anggota keluarga dari resiko sosial yang menyebabkan jatuh miskin serta kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib sehingga seluruh komponen dari pusat sampai daerah bahu-membahu dalam membantu memperluas kepesertaan dan keberlanjutan program," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Medan Kota, Aang Supono turut menyampaikan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah setempat dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk di wilayah Kabupaten Karo.
"Seluruh pelaku kerja di Kabupaten Karo wajib terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, baik itu dari pekerja formal maupun yang non formal," ungkap Aang.
Diujung acara dilakukan penyerahan klaim santunan kematian kepada ahli waris Alm. Brian Adam Sitepu anggota Sat Pol PP Pemkab Karo dan Ruth Beru Sembiring Pelawi anggota CU Merdeka serta penyerahan sertifikat kepesertaan kepada perwakilan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Karo, Cory S Sebayang dan Deputi II Pembangunan Manusia KSP, Abet Nego Tarigan. [rum]