KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karo menangkap seorang pria berinisial AT [40] warga Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo
Pasalnya,ayah bejat ini terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sehingga kasusnya sedang menjalani proses hukum dan menginap gratis di balik jeruji Polres Karo
Baca Juga:
Lewat Seminar Asah Kemampuan Public Speaking, PKK Kota Bekasi Ingin Kader Naik Kelas
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res PPA dan PPO IPTU Tina Nainggolan, S.H., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah anaknya melapor ke Ibunya dan langsung membuat pengaduan ke Polres Karo dan ditindak lanjuti.
Dijelaskannya peristiwa itu diketahui setelah kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa adiknya berinisial Melati [14] warga Kecamatan Kabanjahe diduga mengalami tindakan asusila oleh ayah kandung mereka.
"Dari informasi yang diterima, kejadian itu berlangsung pada tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah mereka di wilayah Kecamatan Kabanjahe." ujarnya.
Baca Juga:
Lewat HUITM 2026, Uzbekistan Tawarkan Wisata Ziarah dan Program Umrah Plus Jamaah Indonesia
Lanjutnya lagi,setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, tersangka A.T. ditangkap Senin, [22 /6/2026] dan langsung dimintai keterangannya dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi akta Kelahiran korban dan tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).," tegas IPTU Tina, Rabu [ 24)6/2026] pagi di Mapolres Karo.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]