KARO WAHANANEWS.CO Kutabuluh - Unit Reskrim Polsek Kutabuluh, Polres Tanah Karo ringkus seorang tersangka berinisial SSM [35] warga Desa Jinabun Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo pada hari Selasa [ 25/11/2025] sekira pukul 11:30 Wib terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutabuluh.
Penangkapan SSM setelah korban bernama Sopianta Surbakti (45), warga Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo melaporkan ke Polsek Kutabuluh,bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Revo Absolut hilang ditempat dia parkirkan semula.
Baca Juga:
Kemenkes Buka 150 Prodi Spesialis untuk Pemerataan Dokter di 514 Kabupaten/Kota
Septor itu tidak dilihat lagi saat korban hendak pulang dari ladangnya di Perladangan Lau Beski, Desa Jinabun, pada Sabtu [22/11/2025] sekira pukul 16:10 WIB Sehingga dilakukan pencarian di sekitar area ladang,tetapi tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kutabuluh segera melakukan penyelidikan. Kapolsek Kutabuluh AKP Poltak Hamonangan, S.H, bersama personel unit reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaannya dan diringkus pada hari Selasa [25/11/2025] sekitar pukul 11.30 WIB di Lau Cekala, Desa Kutabuluh Gugung Kecamatan Kutabuluh.
"Tersangka, berinisial SSM (35), warga Desa Jinabun, berhasil diamankan saat berada di Lau Cekala dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut milik korban." Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000." jelas Poltak kepada wartawan Selasa [25/11/2025] siang.
Baca Juga:
Panas! Wabup Dairi Labrak Sidang Paripurna Ranperda APBD TA 2026
Lebih lanjut,disampaikannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut."Ujarnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]