KARO WAHANANEWS.CO Berastagi - Nasib apes dialami RON alias Kokok [35],dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi saat ketiduran didalam gubuk perladangan.
Pasalnya ,Kokok dilaporkan Safrida [46] terkait kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio B 3147 PEY yang diparkir diteras rumahnya.
Baca Juga:
Takaichi Dorong Amandemen Konstitusi Jepang yang Berhaluan Pasifis Segera Dilakukan
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat [3/4/2026], sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Udara, Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Atas dasar laporan ini,kokok ditangkap Polisi dan kini penghuni baru di sel Polsek Berastagi.
Fiperolah data,peristiwa ini bermula saat anak korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang.
Baca Juga:
Pakistan Tegaskan Komitmen Fasilitasi Dialog Iran dan AS Pasca Perundingan Islamabad
Saat akan memasukkan kendaraan tersebut ke dalam rumah, sepeda motor itu tidak berada di tempat dan sempat dilakukan pencarian bersama warga di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi.
Adanya laporan dari korban ,anghota Reskrim Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Gang Rukun dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat [10/4/2026] sekitar pukul 20.30 WIB.
"Saat diamankan, tersangka ditemukan sedang tertidur di dalam sebuah gubuk di kawasan gang Rukun Berastagi.
Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Lembah Naga, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang."ujar Kapolsek Berastagi, AKP Henry D.B.Tobing,SH.
Menindak lanjuti pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi bergerak ke lokasi yang dimaksud dan setibanya di Lembah Naga, tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah digadaikan dan ditemukan terparkir di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut sesuai dengan milik korban. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan membawanya ke Mapolsek Berastagi untuk proses penyitaan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]