KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Usai sudah pelarian HPS [19] warga Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo dan bertekuk lutut ditangan Satres PPA dan PPO Polres Karo setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya di wilayah Batu Aji Pulau Batam dan langsung diboyong menuju Polres Karo.
Pasalnya HPS dilaporkan oleh orang tua korban sebut saja Mawar [17] warga Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo terkait kasus tindak pidana penganiayan dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap korban yang masih dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu [16/11/2025] lalu sekira pukul 09:00 Wib.
Baca Juga:
Aksi Tak Senonoh di Kampus, Mahasiswa Diamankan Usai Rekam Dosen di Toilet
Namun pelariannya tetap terendus oleh polisi sehingga terus dikejar ,atas perbuatannya,kini HPS meringkuk dibalik jeruji besi Polres Karo dan kasusnya bergulir ke ranah hukum.
Menurut data yang diperoleh dari Satres PPA dan PPO Polres Karo, peristiwa tersebut diketahui orangtuanya setelah menerima informasi dari teman korban, bahwa Mawar telah disetubuhi oleh seorang pemuda.
Mendapat info tersebut,orangtuanya langsung menghubungi korban untuk memastikan kondisi dan kronologi kejadian dan.melaporkannya kepihak yang berwajib.
Baca Juga:
Terjebak Judi Online, Ini Penyebab Orang Sulit Berhenti
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri keluar daerah,namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Mendapat signal tempat keberadannya,Kasatres PPA dan PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H., segera melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Novri, S.H., M.H., beserta anggota Unit Reskrim.