WahanaNews-Karo | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban, Jumat (06/05) sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kedua terduga pelaku yang diamankan teresebut adalah BS (44), yang kesehariannya bekerja sebagai Tukang Jait Sepatu, Warga Jalan Wagimin Gg. Tambak, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, Kabupaten Karo dan CM (31) Warga Gg. Kesehatan, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP J.M. Napitupulu, S.H, melalu Kasi Humas Iptu M. Sahryl membenarkan bahwa telah terjadi pembunuhan oleh mereka berdua.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
Korban Rizal Rahman (32), Wiraswasta, Warga Jalan Samura Gg. Bersama Desa Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berdasarkan keterangan saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35) yang diterima, pada hari Kamis (05/05) sekira pukul 22.30 WIB, mengatakan bahwa korban datang ke Golden Billiyard di dekat lokasi kejadian dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan.
Lanjut kata Kasi Humas, melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan RS Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resume Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K langsung melalukan penyelidikan. Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada Jumat (06/05/2022) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap pelaku CM, di sebuah rumah di Gg Kesehatan, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dari kedua pelaku, petugas turut menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut, yakni 1 buah sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa Nopol dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yang terdapat bercak darah korban.
Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.
Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban An. Misni Kumala. [rum]