KARO WAHANANEWS CO Berastagi - Apes benar dialami pria paruh baya berinisial AAS (57) warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo kini entah setan apa yang merasuki dirinya sehingga tega melakukan yang tidak terpuji.
Diusia tidak muda lagi,tetapi harus berhadapan dengan hukum sehingga masuk penjara untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dibuatnya.
Baca Juga:
Videotron Jumbo Karawang Tuai Kritik: Pembangunan yang Sibuk Bersolek, Rakyat Masih Kekurangan
Bapak paruh baya ini ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Karo karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasusnya dalam penanganan pihak Kepolisian.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa kehadian dialami oleh korban sebut saja namanya Melati [17] warga Berastagi terjadi pada hari Minggu [5/10/2025] sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Dijelaskannya,terungkapnya kasus ini setelah sepupu korban mendapat kabar dari orang tua Melati,bahwa Melati telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang laki- laki yang tidak dikenal,kata orangtuanya.
Baca Juga:
Wabup Karawang Bantah Tuduhan Cawe‑cawe ULP: “Saya Terkejut dan Kecewa”
Adanya laporan itu,sepupu Melati langsung menemui korban di tempat kerjanya diseputaran Eks Bioskop Ria Berastagi dan langsung menanyakannya.
Dari pengakuan Melati,bahwa dirinya didatangi oleh AAS saat dia sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid dan menuduhnya mencuri dan langsung dibantahnya.
Walaupun sudah dibantah , pelaku tetap memaksa Melati dan membawanya menuju kamar mandi sembari ancaman dengan gunting dan Melati dicabuli pelaku di kamar mandi itu.
Tidak terima atas perbuatan tersangka,Melati membuat laporan pengaduan ke Polres Karo,Senin [ 6/10/2025] siang dan ditindak lanjuti Unit PPA dan meminta keterangannya.
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Karo langsung menciduk AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Eriks, Rabu [8/10/2025 ] di Mapolres Karo.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]