WahanaNews-Karo | Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Mbelang sehingga Satresnarkoba Polres Karo menindak lanjutinya dan menangkap pelaku yang berprofesi sebagai petani berinisial LPA alias Lema (39).
Warga desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket ini diciduk Polisi pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB dari sebuah rumah di desa tersebut.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 1 paket plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis shabu seberat brutto 1,58 gram, 1 paket plastik bening list merah dalam keadaan kosong yang dibalut dengan kertas tisu warna putih ditemukan di bawah meja rumah tempat terjadinya penangkapan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tempat terpisah diwilayah Kecamatan yang sama Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga menangkap salah seorang warga berinisial DUG (39) warga desa Tiganderket, Kecamatan Tiganderket, Tanah Karo, pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB tepatnya di pajak Desa Tiganderket.
Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip list merah berisikan narkotika jenis shabu seberat brutto 3,63 gram.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, didampingi KBO Hendrik Tarigan membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kini para pelaku sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jelasnya. [rum]