WahanaNews-Karo | Apes dialami oleh salah seorang warga berinisial ATS (42) dan terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan menginap lagi dibalik jeruji sel Polres Tanah Karo.
Pasalnya warga Dusun VI Maju Bersama Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang pernah menjadi nelayan kini beralih profesi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu untuk mendapatkan uang banyak.
Baca Juga:
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
Atas pekerjaan yang digelutinya menjadi pengedar narkotika, ATS diciduk Sat Res Narkoba Polres Karo dari pinggir Jalan perladangan warga di Desa Barung Kersap Kecamatan Munte Kabupaten Karo.
Dari data yang dihimpun dari Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendri D.Tobing, SH, yang disampaikan lewat Grup WhatsApp Humas Polres Karo membenarkan penangkapan pelaku pada hari Jumat (11/3/2022), sekira pukul 22.00 WIB karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Desa Barung Kersap.
Penangkapan pelaku terkait adanya informasi dari masyarakat yang diterima dan langsung ditindak lanjuti. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berlist merah berisikan narkotika jenis shabu shabu.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo, 7 Bukti Elektronik Ungkap Keterlibatan TNI Koptu HB
Dari gubuk tempat tinggal pelaku ditemukan 6 paket plastik klip berlist merah berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang 8 paket shabu tersebut seberat brutto 3,73 gram dan 2 bungkus plastik asoy warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 900 gram.
Dari hasil tangkapan, ATS mengakui kalau barang bukti itu adalah miliknya sehingga Polisi langsung menggiringnya menuju Polres Karo untuk dilakukan proses hukum. [rum]