WahanaNews-Karo | Terkait adanya permasalahan PT.Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dengan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dilakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikannya.
Rapat koordinasi dilaksanakan di aula Pur-Pur Sage Polres Karo, Senin (18/4/2022), sekira pukul 10.35 WIB dan dipimpin oleh Kapolres Karo AKBP Ronny Nocolas Sidabutar, SH, SIK, MH.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Tingkatkan "Cooling System" Jelang Pilkada di Kelurahan Gundaling I
Dalam rapat koordinasi itu juga ikut hadir Bupati Karo Cory S Sebayang dan Forkopimda lainnya, Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo, Ketua PN Kabanjahe Nasri, SH, MH.
Selain itu juga tampak hadir Kajari Karo diwakili oleh Kasi Pidsus Ranu Wijaya SH, M.H, KA UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis, Kepala BPN Karo Rosalina Tamba, SH, Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, SH,Kasat Intelkam Polres Tanah Karo AKP Narno,Camat Tigapanah Data Martina Beru Ginting ,Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang,SH,Danramil 02/TP Kapten Inf J.Naibaho.
Juga Dirut PT. BUK, Jin Ngi, Kuasa Hukum PT BUK Rita Wahyuni, SH, Robianto Sembiring, SH, David Syahbandar Sitepu, Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju, Joni Ginting, Perwakilan warga Desa Sukamaju, Simon Ginting serta Warga yang mengaku Simantek Kuta, Etty Beru Tarigan dan Malem Pusuh Ginting Munte.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota
Dalam pertemuan itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronnny Nicolas Sidabutar mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik antara kedua belah pihak.
Forkopimda dan pihak yang berkompeten juga turut hadir di kegiatan rapat musyawarah ini untuk memberikan solusi karena kedua bela pihak antara Pihak PT. BUK dan Masyarakat Desa Sukamaju masing masing saling mengklaim lahan di Puncak 2000 yang menjadi sengketa. Namun harapan kita semua dalam rapat musyawarah ini dapat menghasilkan yang terbaik.
Sebab dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan Perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap banding dan gugatan Perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ Tanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Saya meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan jangan sampai salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana," tegas Kapolres.
Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. "Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum," tegasnya.
Begitu juga disampaikan Bupati Karo Cory S Sebayang dalam kegiatan rapat musyawarah tentang masalah ini kiranya kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam rapat musyawarah tersebut disepakati kesimpulan yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan disaksikan oleh Forkopimda Karo dengan kesimpulan anyara lain :
1. Masih adanya gugatan Perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan Perdata Nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2. Agar masing masing pihak dari Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
3.Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
4. Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh Perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian, solusi, musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK. [rum]