WahanaNews-Karo| Pelaku PRB (26) tidak menyangka kalau dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk penjara lagi sembari menunggu proses hukum berjalan.
Pasalnya warga Jalan Pembangunan Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Berastagi, Kecamatan Berastagi ini diringkus anggota Sat Res Narkoba ketika sedang nyantai didalam Pakter Tuak, tepatnya di Jalan Pembangunan Gang Merek Berastagi.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing,SH kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) sore membenarkan adanya penangkapan seseorang terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisial PRB ditangkap dari Lapo Tuak pada hari Kamis (31/3) sekira pukul 18.30 WIB setelah adanya informasi diterima dan langsung ditindak lanjuti," jelasnya.
Disambungnya lagi, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 42,47 gram.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Ganja tersebut berada di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang diletakkannya di atas tanah berikut uang tunai sebesar 60.000 rupiah diduga uang hasil penjualan ganja.
Dari hasil interogasi, PRB mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, untuk selanjutnya PRB berikut barang buktinya langsung dibawa menuju Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. [rum]