Saat diinterogasi, tersangka IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan kini telah ditahan di sel Polres Karo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," IT ini diduga kuat sebagai bandar sabu " terang Pedoman Sembiring Maha kepada wartawan di Polres Karo.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Tinjau Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Bandar Lampung
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]