Saat diinterogasi, tersangka IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan kini telah ditahan di sel Polres Karo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," IT ini diduga kuat sebagai bandar sabu " terang Pedoman Sembiring Maha kepada wartawan di Polres Karo.
Baca Juga:
PBB Sahkan Anggaran Rp87,5 Triliun untuk Misi Perdamaian 2025–2026
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]