WahanaNews-Karo | Dua laki-laki berinisial JG (37), warga Jalan Desa Singa, Gang Melati VI, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe dan PS (50), warga Jalan Perwira, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa diamankan Polres Karo karena nekat mengedarkan narkoba jenis ganja di salah satu kedai Tuak di Jalan Kabanjahe -Tigapanah, Jumat (18/2/2024) sekira pukul 21:00 WIB.
Hasil penggeledahan, JG diamankan dengan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja, daun dan biji kering siap jual dengan berat 13,55 gram.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Di tempat yang sama, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening diduga berisi daun dan biji kering dengan berat 1,50 gram, satu buah puntung rokok yang sudah tercampur ganja seberat 0,70 gram.
Dari pengakuannya, PS membeli ganja dari JG.
Selain itu, juga disita uang tunai sebesar Rp 30.000 yang diduga hasil penjualan ganja dan satu kotak rokok merek Union milik JG.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri D. Tobing, S.H, didampingi KBO Iptu Hendrik Tarigan yang disampaikan Kasi Humas, Iptu Sahril Lubis mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari petugas.
“Selanjutnya pada saat itu juga oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sehingga mengamankan 2 orang laki-laki karena diduga memiliki narkoba jenis ganja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kedua pelaku. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum,” ujarnya. [rda]