KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe – Terkait terbitnya pemberitaan disalah satu media dengan tudingan yang menyebut adanya jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo,berita tersebut sama sekali tidak didasarkan pada alasan yang jelas maupun bukti yang sah.
Apalagi jika sampai menuding jual beli proyek dilakukan oleh "utusan Bupati Karo” sehingga menjadi perbincangan masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Ekstasi, Polsek Tigalingga Dairi Ringkus Sepasang Insan
Dalam hal ini Masyarakat Lembah Pemerhati Alam [ MALEMPA ] Kabupaten Karo dengan tegas menanggapi pemberitaan tersebut yang menyebut adanya dugaan jual beli proyek APBD Kabupaten Karo begitu juga adanya oknum yang mengaku “utusan Bupati” untuk meminta proyek kepada pejabat desa maupun OPD.
Ditegaskan Ketua MALEMPA, Kalam Sembiring, SE, didampingi Sekretaris David, bahwa informasi tersebut tidak benar sama sekali dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat." Ini tidak benar sama sekali".
Menurutnya, pemberitaan yang beredar itu hanya bersumber pada keterangan sepihak yang belum jelas dari kebenarannya.
Baca Juga:
Tanggapi Kritik Surya Paloh, KPK Tegaskan OTT Abdul Azis Bukan Drama
“Kami melihat tuduhan itu hanya bersumber dari informasi yang belum jelas kebenarannya sama sekali.
Pemkab Karo selama ini menjalankan pengelolaan APBD secara transparan dan sesuai aturan.
Mekanisme pengadaan proyek diatur ketat oleh undang-undang dan diawasi oleh banyak pihak,” ujar Kalam Sembiring kepada wartawan Rabu [ 6/8/2025 ]
Lanjut disampaikannya, setiap program pembangunan yang didanai APBD harus melalui proses perencanaan, pelelangan dan pengawasan resmi, baik oleh DPRD, Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya.
Jadi saya tegaskan, tidak ada instruksi resmi dari bupati untuk mengutus pihak tertentu meminta proyek atau menekan perangkat desa."ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris MALEMPA, David, bahwa tuduhan seperti ini berpotensi merusak citra pemerintah daerah dan mengganggu kepercayaan publik.
“Kontrol sosial itu penting, tapi harus berdasarkan data dan bukti yang akurat dan jangan asal sebut
Kalau memang ada oknum yang berbuat di luar aturan, tentu itu bukan Perintah Kabupaten Karo,untuk itu mari selesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan melempar tuduhan yang belum jelas di media,” katanya.
MALEMPA menilai, Pemkab Karo saat ini sedang berupaya memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan dalam semua sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Karena itu kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah termakan isu yang belum terbukti.
“MALEMPA mendukung pemberantasan KKN, tapi kami menolak segala bentuk fitnah yang bisa memecah kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
[ Redaktur :Hadi Kurniawan]