Tanah-Karo.WahanaNews.co - Salah seorang pria berinisial HM (45), warga desa Nagalingga, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pasrah saat diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karo. HM diduga sebagai pelaku peredaran sabu, dan saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu ditemukan pada dirinya.
Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, menyatakan kepada wartawan bahwa HM diciduk di salah satu rumah makan di Desa Nagalingga, Kecamatan Merek, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
"Penangkapan HM berdasarkan informasi yang diterima dan langsung dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari HM berupa dua paket plastik yang diduga berisi sabu-sabu, dengan berat bersih 26,94 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam kantung celana yang dipakai oleh HM dan dibungkus dengan dua lembar kertas tisu.
"Saat ini HM sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses hukum dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup AKP Henry.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
[Redaktur : Hadi Kurniawan]