KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Menindaklanjuti beredarnya pemberitaan dan unggahan di sejumlah media online serta media sosial yang menyebutkan adanya praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Dengan ini kami menyampaikan klarifikasi tentang pemberitaan tersebut ,bahwa tidak benar adanya penipuan Online dan perjudian.
Baca Juga:
Belgia Sapu Bersih Kanada, Lolos ke Perempat Final United Cup 2026
Kami menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Rutan Kabanjahe secara konsisten melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan.
Sebagai langkah pengawasan dan pencegahan, petugas Rutan Kabanjahe secara rutin melaksanakan razia rutin bersama aparat kepolisian dan TNI dan melakukan penggeledahan badan dan barang
Baca Juga:
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG — PELANTIKAN 63 PEJABAT BARU DI LINGKUNGAN PEMKAB KARAWANG AULA HUSNI HAMID, KOMPLEKS PEMERINTAH DAERAH, KARAWANG
Juga melakukan pengontrolan keliling dan pengawasan berlapis serta emeriksaan sarana pengamanan kepada seluruh warga binaan.
Hingga saat ini, Hasil dari sidak yang dilakukan olehTim SATOP PATNAL Kanwil Sumatera Utara, tidak ditemukan fakta maupun bukti yang menguatkan tuduhan adanya praktik penipuan online dan perjudian sebagaimana yang diberitakan.
Begitu juga disebut tentang adanya peredaran narkoba, kami menegaskan,bahwa tidak ditemukan adanya narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Upaya pencegahan terus dilakukan secara maksimal melalui tes urine berkala dan insidentil terhadap warga binaan dan petugas melakukan kerja sama dengan BNN dan Kepolisian.
Pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang warga binaan dan setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pembinaan dan pelayanan dijalankan sesuai dengan SOP,
Rutan Kelas IIB Kabanjahe memastikan seluruh kegiatan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur meliputii,pembinaan kepribadian dan kerohanian,pembinaan kemandirian dan kegiatan kerja,pelayanan kesehatan,layanan kunjungan yang transparan dan tertib.
Rutan Kelas IIB Kabanjahe berkomitmen penuh melaksanakan program Zero Halinar [Handphone, Pungli, dan Narkoba] sebagaimana arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Petugas maupun warga binaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya pembenahan dan peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Rutan Kelas IIB Kabanjahe terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas." jelas Karutan Kelas II B Kabanjahe Bahtiar Sembiring,SH kepada wartawan.
[ Redaktur: Hadi Kurniawan]