KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Menindaklanjuti beredarnya pemberitaan dan unggahan di sejumlah media online serta media sosial yang menyebutkan adanya praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Dengan ini kami menyampaikan klarifikasi tentang pemberitaan tersebut ,bahwa tidak benar adanya penipuan Online dan perjudian.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Kompetensi Guru Lewat Program RPL Terintegrasi
Kami menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Rutan Kabanjahe secara konsisten melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan.
Sebagai langkah pengawasan dan pencegahan, petugas Rutan Kabanjahe secara rutin melaksanakan razia rutin bersama aparat kepolisian dan TNI dan melakukan penggeledahan badan dan barang
Baca Juga:
Mengenal Nusantara Beat, Band Belanda yang Fasih Bernyanyi Bahasa Indonesia
Juga melakukan pengontrolan keliling dan pengawasan berlapis serta emeriksaan sarana pengamanan kepada seluruh warga binaan.
Hingga saat ini, Hasil dari sidak yang dilakukan olehTim SATOP PATNAL Kanwil Sumatera Utara, tidak ditemukan fakta maupun bukti yang menguatkan tuduhan adanya praktik penipuan online dan perjudian sebagaimana yang diberitakan.
Begitu juga disebut tentang adanya peredaran narkoba, kami menegaskan,bahwa tidak ditemukan adanya narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.