WahanaNews-Karo | Mbal-mbal Nodi yang terletak di desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo memiliki luas hampir 682 hektar.
Daerah tersebut sangat berpotensi dikembangkan menjadi kawasan sentra produksi pertanian dan sektor peternakan sehingga dapat memperluas lapangan kerja.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Peraturan Daerah Kabupaten Karo, Nomor : 03 tahun 2021, tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum membuka peluang dalam penyediaan pangan hewani dan yang lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Mbal-mbal Nodi ini tidak hanya sebagai kawasan pengembalaan umum, tetapi akan dikembangkan menjadi daerah pakan ternak kemudian disesuaikan dengan kapasitas daya tampung.
“Seleksi dan inseminasi buatan tempat pelayanan kesehatan hewan serta menjadi objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan.” Jelas Kadis Pertanian Kabupaten Karo Metehsa Karo-Karo.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Karenanya, masyarakat, petani, peternak pengguna kawasan, baik itu perorangan mau pun kelompok tani komoditi atau lembaga lainnya, selain melakukan budidaya ternak dan penggembalaan, dilarang membangun fasilitas apa pun yang bertentangan dengan fungsi kawasan penggembalaan umum.
“Sebab bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana dengan ancaman kurungan dan denda dan harapan kita ke depannya Tanah Karo Simalem yang selama ini telah mendapat predikat penyuplai tanaman pangan dan hortikultura terbesar di Sumatera Utara untuk memenuhi kebutuhan pasar regional, nasional mau pun internasional akan bertambah dari komoditi pangan hewani.” ujarnya. [rda]