KARO WAHANANEWS.CO Kabanjahe - Kejaksaan Negeri Karo Bidang Tindak Pidana Khusus [Pidsus] kembali menetapkan 1 orang tersangka MG dalam perkara, dugaan Tindak pidana korupsi [Tipikor] pada kasus penyaluran pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022.
Adapun tersangka yang ditetapkan adalah MG, istri dari Terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD Rata Sinuhaji di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Hojlund Cetak Dua Gol, Napoli Bungkam Sporting CP di Liga Champions
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025, tanggal 30 September 2025, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.
Sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Baca Juga:
Bupati Dairi Resmikan SPKLU, Netizen Tanggapi Negatif
Pasal yang disangkakan kepada tersangka MG adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo yang terdiri dari 2 orang jaksa dengan didampingi 2 orang anggota Kepolisian, telah membawa tersangka MG ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H. mengatakan “Kami tim penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu.Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal 2 alat bukti, kami akan tindak,”ujarnya.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan]